Penjualan Aset Desa Karobelah Jadi Polemik, Warga Minta Investigasi
Jombang | Mojoagung tarnabakunews.com~
Kepala Desa Karobelah, Shollahuddin, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penjualan hasil aset desa berupa kayu jati dan mauni tanpa melalui Musyawarah Desa (MusDes). Dugaan ini mencuat setelah warga mengeluhkan minimnya transparansi dalam pengelolaan aset desa, Rabu, 19 Maret 2025 .
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Shollahuddin mengklaim bahwa MusDes telah dilakukan, dan hasil penjualan aset desa tersebut digunakan untuk pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai kesepakatan.
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Ahmad Affandi, selaku Bendahara Desa, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada MusDes terkait penjualan aset tersebut.
“Jika MusDes benar-benar dilaksanakan, seharusnya ada berita acara sebagai bukti administratif. Namun, hingga saat ini, tidak ada dokumen yang menunjukkan adanya musyawarah terkait penjualan aset desa,” tegas Ahmad Affandi.
Ketidaksesuaian pernyataan antara Kepala Desa dan Bendahara Desa semakin memperkuat dugaan bahwa prosedur pengelolaan aset desa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Setelah dilakukan pertemuan lebih lanjut, akhirnya Shollahuddin mengakui bahwa yang dilakukan bukanlah MusDes, melainkan hanya koordinasi dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengambil keputusan terkait penjualan aset desa.
Transaksi Penjualan Kayu dan Dugaan Uang Tambahan
Salah satu warga berinisial FH menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Desa Karobelah yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, setiap warga yang berusaha mengungkap permasalahan desa sering dikucilkan oleh pihak tertentu.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini semakin kuat setelah adanya laporan bahwa transaksi jual-beli kayu jati dan mauni telah dilakukan sejak Februari 2025. SL, pembeli kayu tersebut, mengaku telah membayar lunas sebesar Rp11 juta dan memiliki bukti kwitansi pembayaran.
Namun, menurut SL, ada tambahan uang sebesar Rp1 juta yang diambil oleh STN dan STM atas perintah Kepala Desa Karobelah. Tambahan uang tersebut disebut sebagai “uang tambahan” yang diminta setelah 60 batang kayu yang telah disepakati dipotong.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PTSL
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan warga terhadap tata kelola pemerintahan di Desa Karobelah. Sebelumnya, warga juga pernah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh panitia pelaksana.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Minimnya respons dari pihak berwenang membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Warga Menuntut Transparansi dan Investigasi Lebih Lanjut
Masyarakat Desa Karobelah kini mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Mereka berharap ada klarifikasi lebih lanjut dan tindakan tegas dari pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan.
Pihak berwenang serta instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.
“Kami berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari aparat yang berwenang. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan wewenang ini dibiarkan berlarut-larut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa harus ditegakkan,” ujar salah satu warga.
(Pw/F.A/Alvin) editor : MSt
Admin : SL
Share this content:
Post Comment