SADIS Sang Kekasih: Ternyata *PELAKU* Pembunuhan Gadis Asal Sumobito, Jombang.

JOMBANG,| Tarnabhakunews.com ~
Kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban berinisial PRA (17), seorang Siswi SMA asal Dusun/Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 3 (Tiga) pelaku, yakni berinisial AP(18), asal Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dan AT(18), Pelajar asal Dusun Banengan, Desa Klepek, serta LIF(32), asal Dusun Kunjang Kidul, Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

IMG-20250213-WA0040-150x150 SADIS Sang Kekasih: Ternyata *PELAKU* Pembunuhan Gadis Asal  Sumobito, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, Peristiwa pembunuhan ini berawal saat para pelaku berusaha ingin menghilangkan jejak setelah menganiaya, dan memerkosa korban.

Kemudian, tubuh korban dilempar ke sungai Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, atau Desa,Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten
Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers menyampaikan, Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Resmob bersama Kanit ldik I yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Rabu, (12/2/2025) sore.

“AP(18), dan AT(18), berhasil ditangkap di kedai kopi, Jalan Raya Gudo, Jombang. Kemudian LIF(32), ditangkap dirumahnya, Desa/Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri,”terangnya, Kamis (13/2/2025).

AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis Beat, sebagai sarana para tersangka.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menambahkan, bahwa AP(18), berperan sebagai yang memancing korban karena korban merupakan pacarnya.

“Tersangka AP(18),Jadi korban ini sempat berontak saat akan diperkosa kemudian para pelaku ini memegangi tubuhnya secara bersama-sama kemudian dilakukan pemerkosaan. Sehingga korban sempat dipukul dibagian perut sehingga lemas dan tidak bisa melawan lagi,” kata Margono dalam konferensi persnya.

Setelah itu, mengambil sepeda motor, serta handphone milik korban di TKP dan menjualnya,”ungkapnya.

Dikatakan Margono Suhendra,”Tersangka LIF(18), berperan menemani AP(18), dan AT(32), melaksanakan aksinya di TKP, yakni memukul korban, memperkosa korban dan membuang korban yang masih hidup ke sungai hingga ahirnya korban meninggal,”katanya.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut sengaja membuang korban ke sungai, agar perbuatan pemerkosaan tersebut tidak dilaporkan oleh pihak korban ke Polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni berupa:
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis Beat,
– 2 (dua) unit Handphone merk Oppo,dan
– 14 (empat belas) lembar uang seratusan dengan jumlah 1.400.000.

“Ketiga tersangka dijerat dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP,”pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

(LR/Kenzo) editor : SL

Share this content:

Post Comment